Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen berdasarkan kebijakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Unggahan di media sosial (medsos) X atas nama @duotti tersebut disertai foto Sri Mulyani dan telah dilihat lebih dari satu juta kali di platform yang dulu bernama Twitter itu pada 1 Agustus 2025.
Namun, unggahan tersebut perlu dicermati ulang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.