Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Panwaslu sendiri ada yang bertugas di level kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menjadi calon anggota Panwaslu.
Selama bertugas, masyarakat yang terpilih menjadi Panwaslu akan diberikan upah alias gaji.