Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Raffi Ahmad resmi menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Gaji Raffi Ahmad setara dengan menteri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa (22/10/2024). Dari tujuh orang tersebut, ada sosok Raffi Ahmad yang memang sejak Pilpres 2024 berada di barisan pendukung Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo menunjuk Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Hal itu sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad yang kini resmi menyandang jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni? Berikut informasinya.

1. Dasar hukum pemberian gaji Raffi Ahmad

Raffi Ahmad dan Yovi Widianto juga terlihat hadir mengikuti pengarahan dalam kegiatan retreat di Akademi Militer, Magelang pada Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Sebagai Utusan Presiden, Raffi Ahmad berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti pejabat pada umumnya.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

2. Gaji Raffi Ahmad sama dengan menteri

Raffi Ahmad hadir di kediaman Prabowo pada Selasa (15/10/2024). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Berdasarkan beleid itu, publik figur yang dijuluki Sultan Andara tersebut mendapatkan gaji bulanan setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," sebut pasal 6 perpres tersebut.

3. Nominal gaji Raffi Ahmad

Pesohor Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Dengan demikian, Raffi Ahmad bakal menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp5.040.000. Selain itu, Raffi Ahmad juga diberikan tunjangan mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Adapun total gaji yang bakal dibawa pulang Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Meski begitu, angka tersebut dapat naik jika digabung dengan tunjangan-tunjangan lain seperti PNS pada umumnya. Namun, Raffi Ahmad tidak akan mendapatkan uang pensiun.

Editorial Team