Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji TKI di Korea? Intip Kisarannya di Sini

Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar negeri (Dok. IDN Times)

Tenaga Kerja Indonesia atau TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Ada beberapa negara tujuan TKI yang cukup terkenal seperti Malaysia, Singapura, Jepang, hingga Korea Selatan.

Gaji TKI di setiap negara pun bisa berbeda-beda tergantung aturan upah minimum di negara tersebut. Contohnya gaji TKI di Korea bisa berbeda dengan TKI di Jepang dan seterusnya.

Buat kamu yang penasaran, berikut kisaran gaji TKI di Korea yang menarik diketahui.

1. Istilah TKI diganti PMI

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Abu Dhabi, Minggu (26/11).  (dok. Kemnaker)

Tahukah kamu kalau istilah Tenaga Kerja Indonesia atau TKI sudah tidak digunakan oleh pemerintah Indonesia? Saat ini, pemerintah resmi menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia atau PMI sebagai pengganti TKI.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan terbitnya aturan itu, istilah TKI sudah tidak lagi digunakan dalam aturan-aturan baru lainnya.

2. Gaji TKI di Korea

ilustrasi korea selatan (Freepik.com/lifeforstock)

Perlu diketahui, Korea Selatan menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi para TKI atau PMI untuk bekerja. Per Juni 2023, ada hampir 7.000 TKI yang bekerja di Korea Selatan.

Melansir berbagai sumber, gaji TKI di Korea mengikuti upah minimum Korea Selatan pada 2023 sebesar 2 juta won atau setara Rp23 juta per bulan (Kurs Rp11,71 per won). Nominal tersebut naik sekitar lima persen dari upah minimum pada 2022, yaitu 1,9 juta won atau sekitar Rp22 juta per bulan.

3. Pembagian gaji TKI di Korea

ilustrasi Korea Selatan (pexels.com/Aleksandar Pasaric)

Upah minimum di Korea Selatan berlaku secara merata, baik untuk pekerja warga Korea Selatan maupun warga asing. Gaji TKI di Korea Selatan biasanya ada pembagiannya, yaitu gaji per jam, per bulan, atau upah lembur. Satu jam bekerja bagi TKI di Korea biasanya diupah sebesar 10.120 won atau sekitar Rp118 ribu.

Nah, demikianlah gaji TKI di Korea Selatan yang menarik diketahui. Tertarik bekerja di sana?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us