Berapa Gaji TKI di Malaysia? Intip Estimasinya di Sini

Malaysia menjadi salah satu negara favorit sebagai tujuan para tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia. Selain secara geografis dekat dengan Indonesia, Malaysia juga memiliki budaya dan sosial yang tidak beda jauh dengan di Indonesia.
Beberapa pekerjaan yang paling sering dipilih para TKI di Malaysia seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak, hingga karyawan pabrik. Jika kamu tertarik bekerja di Malaysia, berikut rincian gaji TKI di Malaysia yang menarik diketahui. Simak estimasinya di bawah ini!
1. Gaji TKI di Malaysia

Gaji TKI di Malaysia umumnya mulai dari Rp5 juta per bulan. Nominal tersebut sesuai upah minimum di Malaysia sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,06 juta (Kurs Rp3.379 per ringgit). Aturan upah minimum di Malaysia ini sudah naik dari sebelumnya sebesar 1.200 ringgit atau setara Rp4,7 juta.
Namun, gaji TKI di Malaysia tersebut bisa berbeda-beda tergantung pekerjaannya. Berikut beberapa estimasi gaji TKI di Malaysia berdasarkan jenis pekerjaannya:
- Asisten rumah tangga: 1.500 ringgit atau Rp5,06 juta
- Karyawan pabrik: 2.000 ringgit atau Rp6,7 juta
- Pelayan: 2.020 ringgit atau Rp6,8 juta
- Call center: 2.530 ringgit atau Rp8,5 juta
- Kasir: 2.550 ringgit atau Rp8,6 juta
- Mekanik otomotif: 2.550 ringgit atau Rp8,6 juta
- Resepsionis hotel: 2.600 ringgit atau Rp8,7 juta
- Pengasuh anak: 2.660 ringgit atau Rp8,9 juta
- Chef atau koki: 3.940 ringgit atau Rp13,3 juta
2. Cara menjadi TKI di Malaysia

Buat kamu yang tertarik menjadi TKI di Malaysia, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut syarat dan cara menjadi TKI di Malaysia yang wajib diketahui:
- Berusia 18-38 tahun. Bagi TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), berusia 21-45 tahun.
- Memiliki paspor aktif.
- Mendaftar ke Instansi Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang legal.
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.
- Memiliki visa kerja di Malaysia.
- Memiliki permit kerja.
- Memiliki kartu Pengenalan Pekerja Asing.
- Tanda tangan kontrak kerja.
- Lulus pemeriksaan kesehatan.
- Bekerja di perusahaan atau perorangan sesuai permit kerja.
- Mengikuti program asuransi Malaysia sesuai Workmen Compensation Act 1952.
3. Istilah TKI diganti PMI

Tahukah kamu kalau istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah tidak dipakai secara resmi oleh pemerintah? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah resmi menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Secara umum, Pekerja Migran Indonesia adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan atau rumah tangga, dan awak kapal.
Demikianlah informasi tentang gaji TKI di Malaysia yang penting diketahui. Semoga bermanfaat!