BI Wajibkan Aplikasi Pembayaran Punya Sistem Pendeteksi Penipuan

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengaku punya dua upaya pertahanan dalam sistemnya untuk bisa mengidentifikasi rekening yang berkaitan dengan aktivitas transaksi judi online. Daputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan sistem itu diperuntukkan bagi penyedia jasa pembayaran baik bank atau nonbank.
Salah satu sistem pertahanan itu adalah dengan mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJB) untuk mempunyai sistem deteksi penipuan.
"Kita memiliki two line of defence, first line of defence di sisi penyedia jasa pembayaran, baik itu bank maupun nonbank jadi penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online," kata Juda dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Dia mengatakan daftar yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas judi online kemudian dibagikan kepada industri sehingga semua pihak bisa mengantisipasinya, termasuk para BI.
Selain itu, rekening yang masuk pada BI FAST akan dipastikan dahulu keabsahannya. Jika ada kecurigaan, maka BI FAST transaksi itu bakal ditolak. Sebagai informasi,
BI FAST adalah sistem pembayaran yang dibangun oleh Bank Indonesia untuk menciptakan transfer real time.
"Rekening itu masuk ke dalam BI FAST untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan dalam BI FAST maka akan ditolak," kata Juda.
Perry juga menjelaskan, BI berupaya melalukan edukasi kepada masyarakat khususnya para nasabah di sistem pembayaran. Dia juga mengatakan sejauh ini rekening yang temukan oleh PJP dan BI adalah mencapai 7.500 dan dia mengklaim hampir 100 persen sudah dibekukan.