Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BKN Mutasi 55 PNS ke IKN Nusantara, Jadi Pegawai Otorita

Konferensi pers persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju Ibu Kota Nusantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/3/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Konferensi pers persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju Ibu Kota Nusantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/3/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi ke Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) untuk mendukung penyiapan sumber daya manusia bagi lembaga baru tersebut.

“Ini sampai dengan Maret 2024, BKN telah memproses 55 orang PNS yang berasal dari berbagai instansi yang dimutasikan di OIKN,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju Ibu Kota Nusantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

1. PNS yang dimutasi berstatus jadi pegawai OIKN

Ilustrasi. PNS/ASN (IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi. PNS/ASN (IDN Times/Daruwaskita)

Dia menjelaskan, Otorita IKN adalah sebuah lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Untuk mendukung penyiapan sumber daya manusia bagi lembaga baru tersebut, rekrutmen pertama dilakukan melalui mutasi pegawai dari beberapa instansi.

Dengan demikian, para pegawai yang dimutasi tersebut akan memiliki status sebagai pegawai OIKN. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan dari BKN terhadap pembentukan dan pengembangan OIKN sebagai sebuah lembaga baru.

“Jadi OIKN ini karena lembaga baru, maka recruitment pertamanya itu dilakukan mutasi dari beberapa instansi, yang bersangkutan kemudian statusnya menjadi pegawai OIKN,” tuturnya.

2. BKN juga rekrutmen 190 PPPK untuk dukung tugas OIKN

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju Ibu Kota Nusantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/3/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju Ibu Kota Nusantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/3/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

BKN juga telah melaksanakan proses pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 190 orang.

Selain itu, BKN juga telah menetapkan nomor induk bagi dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya yang setingkat eselon satu.

“Sehingga di OIKN ini harapannya nanti semua struktur organisasi sudah bisa terisi. Kebutuhan jumlah ASN yang ada di OIKN juga bisa terisi, sehingga bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN ini,” sambungnya.

3. BKN siapkan pemindahan ASN ke IKN

Ilustrasi ASN. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi ASN. (Dok. Istimewa)

Haryomo mengatakan, setiap unit organisasi, terutama instansi yang akan dipindahkan ke IKN diharuskan untuk menyusun peta jabatan. Peta jabatan tersebut akan memberikan informasi tentang jabatan-jabatan yang dibutuhkan dalam proses pemindahan ke IKN.

Informasi tersebut akan membantu menentukan prioritas jabatan yang perlu segera dipindahkan ke IKN. Sementara BKN bertanggung jawab untuk menyusun kebutuhan ASN ke depan, yang sesuai dengan peta jabatan yang disusun oleh masing-masing instansi.

Selain itu, BKN akan menyusun kebutuhan ASN melalui Sistem Elektronik Aparatur Sipil Negara (SEASN) untuk mengelola informasi kepegawaian. Hal itu juga meliputi layanan perencanaan kebutuhan ASN untuk pegawai OIKN dan penataan pegawai di IKN, serta validasi rincian formasi prioritas untuk ASN yang akan ditempatkan di wilayah OIKN.

OIKN saat ini telah memiliki pegawai dari beberapa instansi, dan BKN diminta untuk membantu dalam menyusun kebutuhan ASN yang diperlukan untuk OIKN.

Selain itu, BKN juga bekerja sama dengan kelompok kerja kelembagaan dan ASN serta tim nasional pemindahan untuk mengatur data pemindahan pegawai ASN ke OIKN. Data pegawai ASN di BKN akan menjadi dasar untuk pemindahan pegawai ke IKN, yang dilakukan secara bertahap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us