Menteri Investasi (IDN Times / Auriga Agustina)
Sebelumnya, Bahlil mengatakan izin usaha kini dapat dilakukan satu pintu melalui BKPM. Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres tersebut berisi pendelegasian kewenangan membuat izin usaha kepada BKPM.
Bahlil menjelaskan, saat ini BKPM tengah menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan proses perizinan di BKPM. Namun, ia tak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses perizinan. Terpenting, kata Bahlil, pengusaha yang telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) tak perlu lagi meminta notifikasi dari semua kementerian.
"Tunggu, kasih saya waktu. Lebih cepat lebih baik. Pengusaha itu kan butuh kepastian, kecepatan, dan efisiensi," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb