Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), sedang dibahas intensif. Aturan tersebut direvisi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Erika mengungkapkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memberikan arahan agar revisi tersebut segera diterbitkan. Pembahasan revisi peraturan itu masih berlangsung.
“Karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Selasa (28/5/2024).