Jakarta, IDN Times - Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
"Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia," kata Henky Oktavianus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.