Jakarta, IDN Times - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) baru saja menambah izin layanan bullion bank. Pihaknya telah resmi mengantongi izin jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin sebagai bank dengan jasa simpanan emas tersebut diperoleh BSI pada 10 November 2025. Dengan izin tersebut, BSI kini memiliki total tiga kegiatan usaha bullion, yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
"Per 10 November kami, 2 hari lalu BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas," kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
