BSU Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Menaker: Program Ini Bukan Hoaks

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600 ribu diterima para pekerja yang memenuhi syarat di tahap pertama ini.
Dia menegaskan bahwa program tersebut memang diimplementasikan, dan bukan sekadar informasi bohong atau hoaks.
"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp600 ribu tanpa adanya potongan 1 rupiah pun," kata Ida saat meninjau penerima BSU di Kabupaten Badung, Bali seperti yang dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/9/2022).
1. Ada 4,1 juta pekerja dapat BSU Rp600 ribu hari ini
Di tahap pertama ini, pemerintah menyalurkan BSU Rp600 ribu kepada 4.112.052. Menurutnya, jumlah itu diperoleh usai pemadanan data per hari ini.
"Di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro, dan Program Keluarga Harapan," ucap Ida.
2. Pekerja di rumah makan di Bali dapat BSU
Pada peninjauan itu, dilaporkan sejumlah pekerja di sebuah rumah makan di Bali telah menerima BSU. Adapun BSU diterima melalui rekening BTN, yang merupakan bank resmi yang dipakai perusahaan untuk membayar gaji.
Salah satu pekerja di rumah makan tersebut, Made Widani telah menerima BSU Rp600 ribu. Dia pun mengatakan bantuan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3. Syarat penerima BSU
Secara keseluruhan BP Jamsostek mencatat ada 16.198.731 pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022. Pada pekan lalu, BP Jamsostek sudah menyalurkan 5.099.915 data penerima ke Kemenaker.
Adapun syarat untuk bisa menjadi penerima BSU 2022 dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.
Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.