Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bulog Bakal Serap 1 Juta Ton Jagung Petani Seharga Rp5.500 per Kg

Potret petani saat panen jagung (IDN Times/Juliadin)
Potret petani saat panen jagung (IDN Times/Juliadin)
Intinya sih...
  • Pengelolaan jagung oleh Bulog termasuk penyerapan dari petani
  • Bulog akan mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk pengadaan 1 juta ton jagung
  • Industri dalam negeri harus menggunakan jagung lokal sesuai dengan instruksi Presiden

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto merilis Instruksi Presiden (Inpres) yang menugaskan Perum Bulog melakukan pengadaan 1 juta ton pipilan jagung tahun ini. Kebijakan itu dirilis dalam Inpres nomor 10 tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.

Dalam Inpres tersebut, dinyatakan Bulog akan melakukan penyerapan jagung dari petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp5.500 per kilogram (kg).

1. Pengelolaan juga dilakukan oleh Bulog

Foto petani jagung di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat menjemur jagung usai digiling (IDN Times/Juliadin)
Foto petani jagung di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat menjemur jagung usai digiling (IDN Times/Juliadin)

Selain pengadaan, pengelolaan jagung yang sudah diserap juga dilaksanakan oleh Bulog.

Dalam isi Inpres 10/2025 nomor 2 poin b disebutkan, pengadaan dan pengelolaan bisa dilakukan pada jagung pipilan kering dengan kadar air antara 18-20 persen.

2. Bulog bakal dapat anggaran dari Kemenkeu

Foto petani saat jemur jagung usai digiling di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima (IDN Times/Juliadin)
Foto petani saat jemur jagung usai digiling di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima (IDN Times/Juliadin)

Untuk melaksanaan pengadaan 1 juta ton jagung pipilan kering itu, Bulog akan mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Menteri Keuangan memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah," tulis isi Inpres nomor 11 poin a.

3. Industri dalam negeri harus pakai jagung lokal

Foto petani di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat jemur jagung usai digiling (IDN Times/Juliadin)
Foto petani di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima saat jemur jagung usai digiling (IDN Times/Juliadin)

Inpres itu juga menitahkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita untuk meningkatkan keterlibatan industri pakan ternak dan industri berbasis jagung dalam pemanfaatan Cadangan Jagung Pemerintah.

"Meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri pada percepatan penerapan teknologi peningkatan kinerja industri pengolahan jagung, termasuk penerapan teknologi pascapanen jagung," bunyi inpres nomor 13 poin e.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us