Pajak merupakan kontribusi yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara kepada negara. Salah satu jenis pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal sebagai PBB.
PBB merupakan pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah, bangunan, atau keduanya yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan setiap tahun terhadap nilai objek pajak seperti luas bangunan, luas tanah, dan jenis bangunan. Besarnya PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak PBB bisa berbeda-beda tergantung dari jenis objek pajak yang dimiliki.
Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah tanpa perlu antre melalui BCA. Dengan menggunakan layanan seperti myBCA, BCA Mobile, KlikBCA , dan ATM BCA, proses pembayaran dapat dilakukan secara praktis dan cepat. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!