Jakarta, IDN Times - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan lahan atau tanah seseorang. Oleh karena itu, sertifikat tanah sangat penting untuk di cek keasliannya agar terhindar dari penipuan. Pengecekan sertifikat tanah kini sudah bisa dilakukan secara online lho.
“Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden mengarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan di kementerian atau pemerintahan. Dari sisi masyarakat pun, tentunya mereka menginginkan kemudahan dalam layanan pemerintahan, termasuk seputar pertanahan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dikutip dari atrbpn.go.id, Jumat (17/6/2022).
Masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman website resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui aplikai ‘Sentuh Tanahku’.
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah online!