Jakarta, IDN Times - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap melelang barang-barang sitaan negara melalui platform lelang.go.id.
Barang-barang sitaan yang dilelang itu berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu atau Kejaksaan Agung. Lelang dilakukan DJKN lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang-barang sitaan negara tersebut biasanya mobil, motor, rumah, sepeda, tanah, dan banyak jenis lainnya.
Adapun, lelang tersebut dibuka untuk seluruh masyarakat dan bisa diikuti lewat platform lelang.go.id. Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto menerangkan langkah-langkah untuk mengikuti lelang barang sitaan negara.
"Pertama download dulu aplikasi lelang DJKN di Play Store. Kemudian buat akun dengan mengisi email, KTP, NPWP, dan rekening tabungan. Setelah semua terpenuhi, masyarakat bisa lihat barang-barang yang akan dilelang, kemudian pilih barang lelangan, setor uang jaminan, dan ikut proses lelang pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditentukan," tutur Joko, dalam media briefing, akhir pekan lalu.
Joko pun mengungkapkan sejumlah trik untuk bisa menang dalam lelang barang sitaan negara yang diselenggarakan oleh DJKN Kemenkeu.