Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftar NPWP secara online menggunakan Coretax pada 2025.
1. Akses Laman Coretax
Pertama, buka halaman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Di halaman utama, pilih opsi "Daftar di sini"untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Setelah mengklik "Daftar di sini", kamu akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan:
- Perorangan untuk individu
- Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri jika diperlukan.
3. Verifikasi NIK
Jika kamu sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem Dukcapil, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan sesuai instruksi di aplikasi.
4. Tentukan Jenis Registrasi
Ada dua opsi untuk registrasi:
- Aktivasi NIK: Untuk mendaftarkan NIK kamu sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Jika kamu hanya ingin mendaftar akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
5. Isi Data Pribadi
Setelah memilih jenis registrasi, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen resmi.
6. Masukkan Alamat Email dan Nomor Ponsel
Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif kamu. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang didaftarkan, dan kamu perlu memasukkan kode tersebut untuk melakukan verifikasi.
7. Unggah Dokumen Pendukung
kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP (untuk WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Dokumen izin usaha jika kamu mendaftar sebagai pelaku usaha.
8. Periksa Kembali Data yang Dimasukkan
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, periksa kembali semua informasi yang telah kamu masukkan. Jika sudah benar, klik "Kirim" untuk melanjutkan pendaftaran.
9. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah pengiriman data, sistem Coretax akan memverifikasi informasi yang kamu masukkan. Jika data sudah sesuai dan verifikasi berhasil, NPWP kamu akan diterbitkan dan bisa langsung diakses melalui aplikasi Coretax.