Pemerintah mulai menyosialisasikan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Digital sejak 2022 lalu bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi melihat data kependudukan lewat kartu fisik e-KTP. Identitas dapat dilihat melalui foto atau QR Code pada aplikasi di ponsel.
Di dalam KTP digital, terdapat identitas seseorang, mulai dari NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, hingga foto yang tersimpan dalam bentuk digital. Pemerintah menyediakan aplikasi khusus di ponsel untuk mengakses KTP digital.
Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store. Supaya gak penasaran, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.