Jakarta, IDN Times - Bisnis Netflix di Indonesia kian melejit. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal membidik perusahaan asal California, Amerika Serikat tersebut.
Netflix disebut tidak pernah membayar pajak. Hal itu karena perusahaan tersebut belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut membuat Netflix tidak menjadi wajib pajak di Indonesia. Sebenarnya, tidak hanya Netflix yang tidak memberikan keuntungannya untuk penerimaan negara, melainkan juga layanan Spotify.
"Kita dalam dua bulan ke depan akan melihat apakah denyutnya (bisnis, red) bertambah. Kita akan fokus dan lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).