Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) dan perbankan membatasi penukaran uang tunai sebesar Rp3,8 juta per orang menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan pembatasan penukaran uang yang hanya berjumlah Rp3,8 juta dilakukan dalam rangka terciptanya pemerataan dan perluasan layanan penukaran uang tunai dengan adil.
"Berangkat dari pemerataan dan juga perluasan layanan, kami masih tetap paketnya satu orang Rp3,8 juta, di mana setiap pecahan Rp1 ribu sampai Rp20 ribu masing-masing satu pack," katanya di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).