Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 diumumkan di beberapa provinsi di Indonesia
  • Program ini memberikan kesempatan untuk menghapus denda dan memperbarui kewajiban pajak tanpa beban tambahan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 telah diumumkan di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Jadi, jika kamu memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini bisa menjadi kesempatan untuk menghapus denda dan memperbarui kewajiban pajak tanpa beban tambahan.

Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, kamu bisa mendapatkan keringanan yang cukup besar. Program ini berlaku di berbagai wilayah, dan setiap daerah punya jadwal serta ketentuan masing-masing. Di bawah ini sudah IDN Times rangkum jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024.

1. Jadwal provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan

ilustrasi menghitung pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi @pt_jasaraharja pada Jumat (25/10/2024), sekitar 24 dari 38 provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2024.

Ini jadwal dan wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak:

  1. Sumatera Barat: 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
  2. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024 - 14 Desember 2024
  3. Lampung: 2 September 2024 - 16 Desember 2024
  4. Riau: 9 September 2024 - 20 November 2024
  5. Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024 - 16 November 2024
  6. Bengkulu: 4 Juni 2024 - 30 November 2024
  7. Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024 - 21 Desember 2024
  8. Banten: 4 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
  9. Jawa Barat: 1 Oktober 2024 - 30 November 2024
  10. Jawa Tengah: 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024
  11. Jawa Timur: 1 Oktober 2024 - 30 November 2024
  12. Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024 - 20 Desember 2024
  13. Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024 - 9 Desember 2024
  14. Kalimantan Barat: 19 Juni 2024 - 20 Desember 2024
  15. Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024 - 27 Desember 2024
  16. Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
  17. Gorontalo: 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
  18. Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024 - 31 Desember 2024
  19. Maluku: 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
  20. Maluku Utara: 12 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
  21. Papua Barat: 1 Juli 2024 - 31 Oktober 2024
  22. Papua Barat Daya: 1 Juli 2024 - 30 Oktober 2024
  23. Papua Selatan: 25 Juli 2024 - 25 Oktober 2024
  24. Papua: 20 September 2024 - 20 November 2024.

2. Manfaat program relaksasi pajak kendaraan bermotor

Ilustrasi transaksi kendaraan (freepik.com/freepik)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 ini menawarkan banyak keuntungan bagi pemilik kendaraan. Melansir laman resmi Bapenda Jabar, terdapat beberapa manfaat dari pemutihan pajak kendaaran bermotor, yaitu:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
    Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan selama periode program.
  2. Bebas tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya
    Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan
  3. Bebas bea balik nama kendaraan kedua (kendaraan bekas)
    Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.
  4. Diskon pajak kendaraan bermotor
    Wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan potongan harga sebagai berikut:
    - 2 persen untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari.
    - 4 persen untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hingga 180 hari.

3. Peserta program pemutihan pajak kendaraan

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa diikuti oleh pemilik kendaraan, baik perorangan maupun badan hukum, yang berada di suatu wilayah hukum tertentu.

Tak hanya untuk masyarakat umum, program ini juga berlaku bagi instansi pemerintah, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, cukup datang langsung ke Samsat Induk sesuai dengan tempat tinggal atau domisili masing-masing untuk proses lebih lanjut.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Editorial Team