Bahlil Beri Sinyal Tarif Listrik Oktober-Desember Tak Naik

Bahlil memberi sinyal tarif listrik Oktober-Desember 2026 kemungkinan tidak naik, tetapi keputusan resmi pemerintah belum dirilis.
Pada kuartal III-2026, tarif pelanggan nonsubsidi dan bersubsidi tetap, meski formula indikator ekonomi mengarah pada kenaikan.
Kementerian ESDM mengimbau penggunaan listrik secara bijak, sementara PLN diminta menjaga pasokan dan kualitas pelayanan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberi sinyal tarif listrik pada kuartal IV-2026 kemungkinan tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah hingga Senin (5/10/2026) belum merilis keputusan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2026 tersebut. Bahlil mengaku akan mengecek perkembangan penetapan tarif tersebut kepada tim di Kementerian ESDM.
"Nanti saya cek. Ya, pasti akan dirilis. Nanti kan, tim akan melaporkan, baru saya akan mengecek. Tapi mudah-mudahan sih, Insya Allah mungkin nggak naik ya," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/10/2026).
1. Tarif listrik tak naik pada kuartal III

Ilustrasi tarif listrik. (IDN Times /Arief Rahmat) Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal III-2026 atau periode Juli-September tetap alias tidak naik.
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III-2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode Februari-April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil 1 Juli 2026 lalu
2. Tarif pelanggan bersubsidi juga tetap

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat) Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
3. Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara efisien

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat) Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai upaya mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik agar layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















