Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait implementasi tarif ojek online yang baru diumumkan. Pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer (harga nett).
"Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).