CEK FAKTA: Benarkah Besaran Bantuan Penerima BSPS Rp20 Juta?

- Pemerintah menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni agar menjadi lebih aman dan sehat.
- Besaran bantuan bervariasi: PKRS Rp20–40 juta dan PBRS Rp50–70 juta tergantung wilayah, sesuai Kepmen PKP Nomor 131/KPTS/M/2025 tentang Nilai BSPS TA 2025.
- Program ini menargetkan 400 ribu penerima dari kelompok desil 1–4, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memperbanyak rumah layak huni di seluruh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka membuat lebih banyak masyarakat memiliki rumah layak huni, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bernama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Buku Saku 0% yang dirilis pemerintah, BSPS merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi rumah lebih layak, aman, dan sehat.
Bantuan ini bersifat stimulan atau pemicu, yakni pemerintah memberikan dukungan awal agar masyarakat dapat memperbaiki rumahnya secara swadaya dengan semangat gotong royong.
1. Besaran dan manfaat bantuan PKRS

Di dalam Buku Saku 0% juga disebutkan, besaran dan manfaat yang diterima oleh penerima bantuan adalah sebesar Rp20 juta per rumah. Namun, angka tersebut hanya berlaku untuk manfaat peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) reguler di luar wilayah Papua dan Maluku Utara. Sementara untuk besaran manfaat penerima bantuan di wilayah Papua dan Maluku Utara adalah sebesar Rp25 juta per rumah.
Besaran manfaat juga berbeda untuk penerima bantuan yang tinggal di wilayah Papua dan Maluku Utara, tetapi berada di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, dan pegunungan. Mereka menerima besaran manfaat sebesar Rp40 juta per rumah.
2. Besaran dan manfaat bantuan PBRS

Di sisi lain, besaran manfaat yang ditetapkan bagi penerima bantuan berupa Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) berbeda dengan PKRS.
Penerima bantuan PBRS di luar wilayah Papua dan Maluku Utara berhak mendapatkan manfaat sebesar Rp50 juta. Kemudian penerima manfaat di Papua dan Maluku Utara mendapatkan besaran manfaat sebesar Rp60 juta.
Adapun penerima bantuan PBRS yang ada di wilayah Papua dan Maluku Utara, tetapi tinggal di pulau-pulau kecil, daerah terpencil, dan pegunungan menerima besaran manfaat sebesar Rp70 juta per rumah. Besaran manfaat tersebut, baik PKRS maupun PBRS ditetapkan oleh Kepmen PKP Nomor 131/KPTS/M/2025 tentang Nilai BSPS TA 2025.
3. Kriteria penerima bantuan

Dalam Buku Saku 0% dituliskan juga terkait penerima BSPS yang berasal dari kalangan desil 1-4. Di dalam buku tersebut dikatakan target 400 ribu penerima bantuan dari kalangan tersebut.
Desil 1-4 berarti kelompok masyarakat yang mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin dan berhak menerima segala jenis bantuan sosial dari pemerintah. Adapun target 400 ribu penerima bangunan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperbanyak rumah layak huni.
"Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan besar sekali. Jadi, dari 45 ribu tahun ini (2025), tahun depan (2026) menjadi 400 ribu," kata Menteri PKP, Maruarar Sirait, pada akhir Oktober tahun lalu.
Dengan begitu, klaim yang disebut pemerintah terkait besaran manfaat Rp20 juta per rumah dan target 400 ribu penerima BSPS pada 2026 adalah fakta, bukan pernyataan tanpa dasar.


















