Jakarta, IDN Times – Sebuah unggahan viral di media sosial menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan data bagi nasabah pinjaman online (pinjol), khususnya mereka yang gagal membayar, yang disebut dimulai pada 1 Mei 2025.
Kabar tersebut pertama kali disebarkan oleh salah satu akun Facebook bernama Indonesia Maju, yang menuliskan narasi sebagai berikut:
"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA...
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal Bayar Mulai 1 Mei 2025. Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya.
Konsultasi Pinjol dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!
https://daftarsekarang13.upduc.my.id/
Ayo buruan...." tulis unggahan tersebut.