Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Fakta: BSU 2025 Diklaim Cair Kembali Bulan Ini, Benarkah?

ilustrasi BSU Kemenaker 2025 (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi BSU Kemenaker 2025 (pexels.com/Ahsanjaya)
Intinya sih...
  • Program BSU 2025 telah selesai disalurkan.
  • Belum ada arahan penyaluran kembali di November.
  • Kriteria penerima BSU sangat spesifik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Muncul isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali ramai beredar di media sosial. Hal ini memicu pertanyaan sekaligus harapan di kalangan pekerja.

Isu tersebut menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair bulan ini atau November 2025. Sebelumnya, tidak ada tanda-tanda pencairan lanjutan BSU pada Oktober.

Lalu, apakah benar BSU akan kembali dicairkan pada bulan ini?

1. Program BSU telah selesai diberikan

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan program BSU 2025 telah dilaksanakan dan telah selesai disalurkan pada tahun ini. Program ini merupakan bantuan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima. 

Setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan kantor Pos Indonesia. 

2. Belum ada arahan BSU diberikan kembali di November

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memantau penyaluran BSU di Kantor Pos Jakarta Timur, Rabu (9/11/2022). (Dok. Marwan Fitranansya)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memantau penyaluran BSU di Kantor Pos Jakarta Timur, Rabu (9/11/2022). (Dok. Marwan Fitranansya)

Sementara itu, Menaker Yassierli mengatakan hingga awal November 2025, pemerintah belum menetapkan jadwal penyaluran BSU terbaru.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar,” jelas Menaker Yassierli.

Dengan penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa isu pencairan BSU 2025 yang diklaim akan berlangsung kembali pada November tidak benar. Program BSU 2025 telah resmi berakhir pada Agustus lalu.

3. Kriteria penerima BSU

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)
ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Program BSU 2025 yang telah berakhir ini menyasar kelompok pekerja dengan kriteria yang sangat spesifik. Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
  • Bekerja di sektor formal (seperti buruh pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dan lainnya).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Tipflation Bikin Resah? Ini 5 Situasi di Mana Kamu Gak Wajib Beri Tip

14 Jan 2026, 00:28 WIBBusiness