CEK FAKTA: Manajer KDKMP-KNMP Berstatus Karyawan BUMN Hanya 2 Tahun?

- Pemerintah membuka rekrutmen 35.476 pengelola KDKMP dan KNMP di bawah BUMN Agrinas, dengan masa kerja awal dua tahun sebagai tahap piloting.
- Selama dua tahun, pegawai akan mendapat pelatihan bisnis dari Agrinas untuk memperkuat kemampuan mengelola koperasi dan memahami rantai pasok produk BUMN serta hasil desa.
- Setelah masa dua tahun berakhir, status pegawai akan dievaluasi; kontrak diperpanjang menjadi pegawai KDKMP-KNMP hanya jika kinerja memenuhi indikator yang ditetapkan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka rekrutmen untuk pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dengan kebutuhan 35.476 orang.
Untuk KDKMP, dibutuhkan posisi manajer sebanyak 30 ribu orang. Sementara itu, untuk pegawai KNMP, kebutuhannya ialah 1.369 posisi manajer operasional, 1.369 posisi Kepala Produksi, 1.369 posisi Penjamin Mutu, dan 1.369 posisi Administrasi Keuangan.
Pelamar yang lolos rekrutmen pegawai KDKMP dan KNMP tersebut akan menjadi pegawai BUMN, di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk KDKMP, dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk KNMP.
Namun, benarkah para pelamar yang lolos itu hanya akan berstatus pegawai BUMN selama 2 tahun?
1. Hanya berstatus pegawai BUMN selama tahap piloting KDKMP dan KNMP

Pada Rabu (15/4/2026) lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pegawai yang direkrut akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Zulhas menyampaikan, peserta yang lolos di rekrutmen tahap pertama akan berstatus sebagai pegawai BUMN selama dua tahun, mengingat Agrinas Pangan dan Jaladri menjadi pengelola KDKMP dan KNMP selama dua tahun, untuk tahap piloting. Selanjutnya, mereka berstatus sebagai pegawai KDKMP dan KNMP.
“Secara teknis nanti akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN, kemudian setelah itu kalau serah terima tepat dua tahun, maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” tutur Zulhas di kantornya.
2. Diberi pelatihan bisnis di Agrinas

Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Tedi Bharata membenarkan, para pelamar yang lolos rekrutmen pegawai KDKMP dan KNMP akan menjadi pegawai BUMN selama dua tahun.
Dia mengatakan, selama berstatus pegawai di bawah Agrinas Pangan dan Agrinas Jaladri, mereka akan dilatih soal bisnis untuk mematangkan diri dalam mengelola KDKMP dan KNMP.
“Dua tahun ini kan seperti di-drill gitu. Ada Agrinas yang memberikan training, memberikan bantuan,sehingga ke depannya dia bisa mengembangkan kooperasi ini Ini kan tahap awal saja,” ucap Tedi di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, selama dua tahun, para pegawai akan mendapatkan pembelajaran untuk bisa memasok produk-produk ke KDKMP dan KNMP.
“Teman-teman yang nanti diterima itu kan nanti akan dapat banyak eksposur sebagai manajer Kopdes, ini Berhubungan dengan BUMN Karena nanti kan ada produk-produk BUMN yang ada di situ pupuk, LPG gitu ya. Kemudian di situ kan juga akan menjual barang-barang atau produk-produk hasil desa,” ujar Tedi.
Diharapkan setelahnya para pegawai bisa memiliki keahlian untuk mengelola bisnis KDKMP dan KNMP.
“Jadi ini karyawan tapi rasa entrepreneur-nya tinggi jadi yang cocok nih orang-orang yang memiliki karakter entrepreneurship yang tinggi,” ucap Tedi.
Dengan demikian, benar bahwa manajer KDKMP-KNMP berstatus karyawan BUMN hanya 2 tahun. Setelahnya, mereka berstatus sebagai pegawai KDKMP dan KNMP.
3. Soal nasib perpanjangan kontrak

Tedi mengatakan, para pegawai akan diperpanjang kontraknya menjadi pegawai KDKMP-KNMP sesuai dengan kinerja. Jika tidak memenuhi indikator kerja yang ditetapkan, maka tidak akan diperpanjang.
“Kinerja menentukan, kita harapannya tujuannya mengembangkan koperasi desa-koperasi desa punya desa itu sendiri. Kalau kinerjanya kurang ya mohon maaf, sepertinya juga gak bisa lanjut,” tutur Tedi.


















