Jakarta, IDN Times - Pemerintah China resmi memberlakukan aturan baru yang memasukkan data dan algoritma ke dalam kategori rahasia dagang mulai awal bulan ini. Kebijakan ini lahir di tengah ketatnya persaingan teknologi antara China dan Amerika Serikat (AS).
Aturan tersebut menjadi payung hukum pertama di China yang memberikan pelindungan langsung terhadap aset digital milik perusahaan. Ke depan, setiap perusahaan wajib menjaga keamanan aset teknologi informasinya untuk memperoleh pelindungan hukum penuh.
