Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mulai memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 itu membuat transaksi QRIS hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant tidak lagi dikenakan MDR.
Head of Digital Banking & Contact Center CIMB Niaga, Lusiana Saleh mengatakan bagi industri perbankan, kebijakan tersebut ikut berdampak pada porsi pendapatan dari transaksi QRIS. Namun, CIMB Niaga menyatakan tetap mendukung kebijakan BI tersebut.
"Kita mendukung, obviously kita pasti akan mendukung, tapi kita juga akan memberikan komen-komen kami juga ke BI nanti pada saat sudah jalan di lapangan terkait dengan mungkin ada isu-isu lain yang nanti harus ditanggulangi oleh BI," kata dia di Mall Senayan City, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
