Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CIMB Niaga Tak Soal Fee Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Digratiskan
Ilustrasi pembayaran dengan QRIS (IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • BI memperluas MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.

  • CIMB Niaga mendukung kebijakan tersebut dan menilai transaksi kecil serta aktivitas UMKM dapat terdorong menggunakan QRIS.

  • CIMB Niaga tidak terlalu mengkhawatirkan penurunan fee-based income karena QRIS juga digunakan untuk meningkatkan loyalitas dan kenyamanan nasabah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 Agustus 2026

BI meluncurkan perluasan MDR QRIS 0 persen bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel.

1 Oktober 2026

Perluasan MDR QRIS 0 persen mulai berlaku. Transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant mendapatkan tarif 0 persen.

Jumat (2/10/2026)

Lusiana Saleh menyampaikan dukungan CIMB Niaga terhadap kebijakan BI di Mall Senayan City, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BI memperluas MDR QRIS 0 persen sehingga transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant tidak dikenakan MDR.
  • Who?
    Bank Indonesia dan CIMB Niaga, dengan pernyataan dari Head of Digital Banking & Contact Center CIMB Niaga, Lusiana Saleh.
  • Where?
    Kebijakan berlaku pada transaksi QRIS di seluruh kategori merchant. Pernyataan CIMB Niaga disampaikan di Mall Senayan City, Jakarta.
  • When?
    Kebijakan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Lusiana menyampaikan pernyataan tersebut pada Jumat (2/10/2026).
  • Why?
    BI menilai penghapusan MDR dapat mendorong penggunaan QRIS, transaksi sehari-hari, aktivitas UMKM, dan perputaran ekonomi.
  • How?
    Transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas nominal itu tetap mengikuti tarif sesuai kategori merchant.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

BI membuat biaya QRIS menjadi gratis untuk pembayaran sampai Rp100 ribu di semua jenis toko mulai 1 Oktober 2026. CIMB Niaga, melalui Lusiana Saleh, mendukung aturan ini. Bank itu tidak terlalu takut kehilangan pendapatan karena QRIS membantu nasabah membayar dengan mudah lewat aplikasi OCTO. Pembayaran lebih cepat dan sederhana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perluasan MDR QRIS 0 persen memberi ruang bagi transaksi bernilai kecil untuk menggunakan pembayaran nontunai tanpa biaya MDR hingga Rp100 ribu. Dukungan CIMB Niaga menunjukkan kebijakan ini juga dipandang dari manfaat kenyamanan nasabah, loyalitas, serta kemudahan transaksi melalui layanan digital, bukan hanya dari pendapatan biaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mulai memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 itu membuat transaksi QRIS hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant tidak lagi dikenakan MDR.

Head of Digital Banking & Contact Center CIMB Niaga, Lusiana Saleh mengatakan bagi industri perbankan, kebijakan tersebut ikut berdampak pada porsi pendapatan dari transaksi QRIS. Namun, CIMB Niaga menyatakan tetap mendukung kebijakan BI tersebut.

"Kita mendukung, obviously kita pasti akan mendukung, tapi kita juga akan memberikan komen-komen kami juga ke BI nanti pada saat sudah jalan di lapangan terkait dengan mungkin ada isu-isu lain yang nanti harus ditanggulangi oleh BI," kata dia di Mall Senayan City, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

1. CIMB Niaga nilai kebijakan MDR QRIS 0 persen tepat

Fia menarik uang melalui ATM hanya menggunakan aplikasi OCTO Mobile di ponselnya. (IDN Times/Dhana Kencana)

Menurut Lusiana, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mendorong perputaran ekonomi. Transaksi dengan nilai kecil seperti pembelian kopi seharga Rp40 ribu hingga Rp50 ribu menjadi salah satu contoh transaksi yang bisa terdorong menggunakan QRIS.

Dia menilai penggunaan pembayaran nontunai perlu terus diperluas seiring meningkatnya transaksi QRIS. Karena itu, keputusan BI menggratiskan MDR untuk transaksi sampai Rp100 ribu dinilai dapat membantu mendorong penggunaan QRIS, terutama dalam transaksi sehari-hari dan aktivitas UMKM.

BI sebelumnya menetapkan MDR QRIS sebesar 0,7 persen untuk merchant usaha kecil, menengah, dan besar. Sementara itu, merchant usaha mikro sudah mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

"Menurut kami ini adalah gerakan yang cukup tepat ya, karena kami mendukung untuk siklus ekonomi roda harus berjalan," ujar dia.

2. CIMB Niaga tak khawatir pendapatan berbasis biaya berkurang

Fia menarik uang melalui ATM hanya menggunakan aplikasi OCTO Mobile di ponselnya. (IDN Times/Dhana Kencana)

Lusiana mengatakan CIMB Niaga tidak terlalu mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan berbasis biaya atau fee-based income. Menurut dia, QRIS tidak hanya digunakan sebagai sumber pendapatan dari biaya transaksi.

"Kita nggak worry di situ sih karena QRIS itu sebenarnya salah satu fitur utama yang kita pakai untuk menggaet loyalitas nasabah untuk melakukan transaksi," tuturnya.

Transaksi melalui QRIS dinilai lebih sederhana karena nasabah dapat melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi OCTO tanpa menggunakan kartu. Dari sisi operasional, transaksi tersebut juga dinilai lebih cepat dan mudah.

Oleh karena itu, CIMB Niaga lebih melihat penggunaan QRIS dari sisi kenyamanan nasabah. Penggunaan QRIS yang semakin luas diharapkan membuat nasabah semakin terbiasa melakukan transaksi melalui layanan digital bank.

3. Berlaku mulai 1 Oktober 2026

Ilustrasi Qris (Foto: IDN Times)

BI meluncurkan perluasan MDR QRIS 0 persen bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut memperluas MDR QRIS 0 persen yang sebelumnya berlaku untuk merchant usaha mikro dengan transaksi sampai Rp500 ribu. Kini, seluruh kategori merchant juga mendapatkan tarif 0 persen untuk transaksi sampai Rp100 ribu.

Untuk merchant usaha kecil, menengah, dan besar, tarif sebelumnya sebesar 0,7 persen. Setelah kebijakan baru berlaku, transaksi sampai Rp100 ribu menjadi 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu tetap dikenakan MDR 0,7 persen.

Hal serupa berlaku pada merchant SPBU dan pendidikan. Transaksi sampai Rp100 ribu mendapatkan MDR 0 persen. Untuk transaksi di atas nominal tersebut, tarif masing-masing kategori tetap sebesar 0,4 persen untuk SPBU dan 0,6 persen untuk pendidikan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article