Jakarta, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol ternyata masih marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah memblokir sebanyak 400 entitas pinjol ilegal berdasarkan data 5 November 2024.
Saat ini 400 entitas pinjol ilegal tersebut telah dicabut oleh OJK namun tak menutup kemungkinan ada platform pinjol lain yang belum terdeteksi.
"Harapan kami masyarakat semakin cerdas membedakan mana penawaran investasi atau penawaran produk jasa keuangan yang legal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi.
OJK mengimbau masyarakat mewaspadai modus-modus pinjaman online. Yuk simak ciri-ciri pinjol biar kamu gak tertipu.