Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- OJK telah memblokir 400 entitas pinjol ilegal berdasarkan data 5 November 2024
- Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain tidak terdaftar di OJK, penawaran melalui SMS/WA, bunga dan denda tinggi
Jakarta, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol ternyata masih marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah memblokir sebanyak 400 entitas pinjol ilegal berdasarkan data 5 November 2024.
Saat ini 400 entitas pinjol ilegal tersebut telah dicabut oleh OJK namun tak menutup kemungkinan ada platform pinjol lain yang belum terdeteksi.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us