Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • OJK telah memblokir 400 entitas pinjol ilegal berdasarkan data 5 November 2024
  • Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain tidak terdaftar di OJK, penawaran melalui SMS/WA, bunga dan denda tinggi

Jakarta, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol ternyata masih marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah memblokir sebanyak 400 entitas pinjol ilegal berdasarkan data 5 November 2024. 

Saat ini 400 entitas pinjol ilegal tersebut telah dicabut oleh OJK namun tak menutup kemungkinan ada platform pinjol lain yang belum terdeteksi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di