Pemerintah provinsi di berbagai daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2025 mendatang. Provinsi Jawa Barat baru saja mengesahkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Besaran kenaikan UMK di Jawa Barat sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya. Kota Bekasi menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus di Indonesia, dengan besaran UMK Rp5.690.752,95. Meski begitu, masih banyak daerah di Jawa Barat yang memiliki UMK di kisaran angka Rp2 juta.
Lantas, Kota/Kabupaten apa saja yang memiliki UMK terendah di Jawa Barat? Untuk mengetahuinya, simak terus artikel di bawah ini!