Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Bansos yang Cair di Bulan Maret 2025

PosIND Cetak Prestasi Gemilang: Dalam 10 Hari Bansos PKH dan Program Sembako Terealisasi 90% (dok. PosIND)
PosIND Cetak Prestasi Gemilang: Dalam 10 Hari Bansos PKH dan Program Sembako Terealisasi 90% (dok. PosIND)
Intinya sih...
  • Pemerintah menyalurkan bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran Rp150 triliun.
  • Bansos PKH mencakup ibu hamil, balita, siswa SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tetap menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) selama Maret 2025. Penyaluran dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Lantas, apa saja bansos yang didistribusikan pada Maret 2025? 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 triliun untuk pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama 2025 (Januari, Februari, dan Maret).

Penyaluran PKH tersebut difokuskan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Adapun manfaat PKH dalam bentuk uang tunai, yang nominalnya berbeda-beda di tiap kategori penerima, berikut rinciannya:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita berusia 0-6 tahun atau anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa sekolah dasar (SD) dan sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Foto pegawai Disperindag Kabupaten Bima saat monitoring harga Sembako di Pasar Woha (Dok/Istimewa)
Foto pegawai Disperindag Kabupaten Bima saat monitoring harga Sembako di Pasar Woha (Dok/Istimewa)

Selain PKH, Kemensos juga mendistribusikan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau dulu dikenal sebagai Kartu Sembako. BNPT merupakan salah satu program Perlindungan Sosial (Perlinsos) bersama PKH, dengan total anggaran sebesar Rp79 triliun pada 2025. 
Penerima BPNT adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BPNT disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan dalam periode tiga bulan sekali. Manfaat uang tunai tersebut dapat digunakan untuk belanja bahan pangan melalui warung elektronik (e-warung) sesuai dengan mekanisme tertentu.

3. Bansos beras 10 kilogram

Tumpukan beras di Pasar Dargo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Tumpukan beras di Pasar Dargo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mengutip laman resmi Bapanas, pemerintah juga akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada 2025.

Pemberian beras direncanakan hanya berlangsung pada periode Januari dan Februari 2025, tetapi Presiden Prabowo Subianto menyetujui pendistribusian beras selama 6 bulan hingga Juni 2025. 

Penerima bansos beras 10 kilogram pada 2025 diambil dari basis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebanyak 15,6 juta akan menerima bantuan pangan desil 1 dan 2, serta 400 ribu penerima dari kelompok perempuan kepala rumah tangga miskin dan lanjut usia (lansia) tunggal. 

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin, meliputi termin 1 (Februari-April), termin 2 (Mei-September), dan termin 3 (Oktober-Desember). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah Sunariyah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us