Bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi salah satu pilihan karier di sektor pemerintahan yang cukup diminati. Selain berperan penting dalam mengatur lalu lintas dan transportasi, profesi ini juga menawarkan jenjang karier yang jelas sesuai sistem kepegawaian PNS.
Besaran gaji pegawai Dishub pada dasarnya mengikuti ketentuan gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, total penghasilan yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Karena itu, banyak orang penasaran dengan rincian gaji dan tunjangan pegawai Dishub di setiap golongan. Informasi ini penting diketahui, terutama bagi kamu yang tertarik mendaftar sebagai ASN di bidang perhubungan. Melansir berbagai sumber, berikut gaji Dishub dan tunjangannya berdasarkan golongannya.
