Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Agus Hariadi (ujung kiri) dan Komandan Korps Brimob Mobile Polri Komjen (Pol) Imam Widodo (kanan) ketila memeriksa pasukan pengamanan gabungan TNI-Polri untuk pengamanan kegiatan Paus Fransiskus. (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi)
Lantas, apa sebenarnya jabatan dan tugas seorang Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres? Tugas Paspampres sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, keluarganya, tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan untuk mendukung tugas pokok TNI.
Selain tugas yang pokok tersebut, terdapat beberapa tugas Paspampres yang dibagi berdasarkan masing-masing grup, diantaranya:
- Paspampres Grup A: bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
- Paspampres Grup B: bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
- Paspampres Grup C: bertugas mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.
- Paspampres Grup D: bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup ini adalah yang paling muda umurnya karena baru dibentuk pada tahun 2014 lalu.