Jakarta, IDN Times - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kategori kelas yang diambil. Tentu saja, iuran BPJS Kesehatan 2024 berdasarkan kategori berbeda-beda.
Dilansir dari laman resmi BPJS, pembayaran iuran BPJS paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, tidak ada keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Berikut besaran iuran BPJS yang harus kamu bayar berdasarkan kategori: