Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid itu dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/02/2020 yang ditunjukkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah melakukan perubahan terhadap pemberian THR. Hal ini dilakukan karena pemerintah saat ini tengah fokus dalam penandatanganan COVID-19.
"Sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemik COVID-19, kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau APBD yang diatur dalam PP sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas. Perubahan kebijakan dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," dikutip dari salinan tersebut, Senin (4/5).