BCA Kantongi Tambahan Likuiditas 1 Persen dari Pelonggaran GWM BI

- BCA memperkirakan pelonggaran Giro Wajib Minimum sebesar 2 persen oleh Bank Indonesia memberi tambahan ruang likuiditas sekitar 1 persen bagi perseroan.
- BI menurunkan GWM bank konvensional dari 9 persen menjadi 8 persen pada November 2026 dan 7 persen pada Desember; ketentuan syariah juga dipangkas bertahap.
- BI menyinkronkan penyesuaian GWM dan kenaikan Deposit Facility menjadi 5 persen untuk memperkuat transmisi moneter, menyeimbangkan likuiditas, serta mendukung kredit dan ekonomi.
Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkirakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 2 persen oleh Bank Indonesia (BI) akan memberikan tambahan ruang likuiditas bagi perseroan sekitar 1 persen.
Direktur BCA Vera Eve Lim mengatakan, kebijakan tersebut menjadi dukungan bagi pertumbuhan industri perbankan nasional, termasuk BCA.
“Kami berterima kasih kepada Bank Indonesia yang selalu mendukung pertumbuhan industri perbankan,” ujar Vera, dikutip Kamis (29/10/2026).
1. Penurunan GWM bertahap mulai November 2026

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk) Adapun, BI memutuskan menurunkan GWM secara bertahap mulai November 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas ruang likuiditas perbankan untuk mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil.
Dalam ketentuan BI, untuk bank umum konvensional, GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026. Selanjutnya, GWM kembali turun menjadi 7 persen mulai 1 Desember 2026.
Sementara itu, GWM bank umum syariah dan unit usaha syariah diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November 2026, kemudian menjadi 5,5 persen pada Desember 2026.
2. Sinkronkan kebijakan likuiditas dan suku bunga

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Dok. IDN Times) Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyinkronkan kebijakan likuiditas dan suku bunga untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter ke pasar uang dan perbankan. Langkah ini dilakukan melalui penyesuaian GWM secara bertahap serta kenaikan suku bunga Deposit Facility.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Firman Mochtar menjelaskan, penyesuaian kedua instrumen tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan operasi moneter dengan suku bunga acuan atau BI-Rate, kondisi likuiditas perbankan, serta pergerakan suku bunga pasar uang.
“Dengan demikian, transmisi kebijakan tersebut dapat berlanjut ke suku bunga perbankan, aktivitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, hingga akhirnya memengaruhi inflasi,” ujar Firman dalam taklimat media di Gedung Thamrin BI, Jumat (23/10).
3. Seimbangkan likuiditas perbankan

Media briefing Taklimat Media Bank Indonesia. (IDN Times/Triyan). BI juga menyesuaikan GWM secara bertahap untuk menyeimbangkan likuiditas perbankan dengan arah kebijakan suku bunga acuan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan sasaran inflasi dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, ia menjelaskan, kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 5 persen merupakan bagian dari strategi operasi moneter untuk menjaga pergerakan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap simetris di dalam koridor suku bunga BI.
Dengan BI-Rate sebesar 5,75 persen, koridor tersebut berada 75 basis poin (bps) di bawah BI-Rate, yang tercermin pada suku bunga Deposit Facility sebesar 5 persen, dan 75 bps di atas BI-Rate, yang tercermin pada suku bunga Lending Facility sebesar 6,5 persen.




















