Data Pertumbuhan Ekonominya Disorot, Ini Tugas dan Fungsi BPS

- Tugas, fungsi, dan kewenangan BPS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008.
- BPS menjadi pelopor penggunaan komputer di instansi pemerintah sejak 1960, mempercepat proses pengolahan data dengan teknologi.
- Kegiatan statistik di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda pada Februari 1920 hingga terbitnya UU Nomor 16 Tahun 1997 yang menetapkan nama Badan Pusat Statistik.
Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, BPS bernama Biro Pusat Statistik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Kedua aturan itu digantikan oleh UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang secara resmi mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik.
Data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 yang menunjukkan laju sebesar 5,12 persen menurut BPS ternyata menyita perhatian.
Sejumlah pihak mempertanyakan validitas angka tersebut karena dianggap melebihi ekspektasi para analis dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Lantas, seperti apa tugas, fungsi, kewenangan dan sejarah BPS? Berikut ulasan lengkapnya!
1. Tugas, fungsi dan kewenangan BPS

Dikutip dari laman resminya, tugas, fungsi dan kewenangan BPS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008.
BPS bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsinya mencakup penyusunan kebijakan statistik, koordinasi kegiatan statistik nasional dan regional, penetapan serta penyelenggaraan statistik dasar, penetapan sistem statistik nasional, pembinaan kegiatan statistik di instansi pemerintah, dan pelayanan administrasi umum.
Kewenangan BPS meliputi penyusunan rencana nasional secara makro, perumusan kebijakan untuk mendukung pembangunan, penetapan sistem informasi, penyelenggaraan statistik nasional, perumusan kebijakan tertentu di bidang statistik, dan penyusunan pedoman survei statistik sektoral.
2. Pengolahan data berbasis teknologi
BPS menjadi pelopor penggunaan komputer di instansi pemerintah sejak 1960. Sebelumnya, pengolahan data dilakukan menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa. Sejak 1980-an, personal komputer digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, dan pada 1992 menjangkau seluruh BPS kabupaten/kota.
Penggunaan komputer mempercepat proses pengolahan data, termasuk publikasi hasil survei. Sensus Penduduk 2000 menggunakan mesin pemindai (scanner) untuk memproses data lebih cepat.
Teknologi tersebut juga mendukung penyusunan indikator kompleks seperti kemiskinan, tabel Input-Output (I-O), Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai indeks komposit.
Pada 1993, BPS mengembangkan sistem informasi statistik geografis untuk mengolah data wilayah hingga unit administrasi terkecil.
Lembaga tersebut juga membuat berbagai aplikasi untuk entri, penyuntingan, validasi, tabulasi, dan analisis data, serta membangun infrastruktur teknologi informasi guna memenuhi kebutuhan pengolahan data statistik dan memudahkan publik mengakses informasi.
3. Sejarah panjang statistik di Indonesia

Kegiatan statistik di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda melalui lembaga di bawah Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor pada Februari 1920.
Lembaga tersebut pindah ke Jakarta pada 1924 dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama pada 1930.
Pada masa pendudukan Jepang, CKS berubah menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu. Setelah kemerdekaan, lembaga itu dinasionalisasi menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan pada 1950 dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) di bawah Menteri Kemakmuran.
KPS berganti nama menjadi Biro Pusat Statistik pada 1957 dan menggelar Sensus Penduduk pertama setelah kemerdekaan pada 1961. Perubahan organisasi diatur melalui berbagai peraturan hingga pada 19 Mei 1997 terbit UU Nomor 16 Tahun 1997 yang menetapkan nama Badan Pusat Statistik.
Sejak 1998, perwakilan BPS di daerah berstatus instansi vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Penyelenggaraan statistik diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 1999.