Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK dari fraksi PKS menegaskan TikTok Shop harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023. Amin mengatakan dalam aturan tersebut, platform media sosial harus terpisah dengan platform e-commerce yang melayani transaksi jual-beli.
Namun, saat ini TikTok masih menyatukan fitur shop-nya di platform media sosial video pendek itu.
"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," kata Amin, Rabu (27/3/2024).