Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Destry Tak Persoalkan SAL Dipindah dari BI ke Himbara
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Calon Gubernur BI Destry Damayanti menilai pemindahan Saldo Anggaran Lebih pemerintah dari BI ke bank Himbara tidak bermasalah karena telah dikoordinasikan dengan KSSK.
  • Penempatan SAL di perbankan tercatat sebagai dana pihak ketiga dan dapat menambah likuiditas, memberi ruang bank menyalurkan kredit serta mendukung aktivitas ekonomi.
  • BI tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga dampak terhadap uang beredar, sekaligus menyediakan repo dan mengurangi penerbitan SRBI guna menambah likuiditas bank.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menilai tidak ada persoalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di BI untuk dialihkan ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Terlebih, kebijakan tersebut sudah melalui koordinasi dan komunikasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Jadi memang dana SAL itu kan digunakan untuk menambah DPK Bank. Jadi buat kami gak masalah sepanjang memang kan tujuannya jelas," tegasnya.

1. BI tak masalah terkait dana SAL

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Menurut Destry, penempatan SAL di perbankan akan memengaruhi likuiditas dan jumlah uang beredar di sistem keuangan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah dan BI diperlukan agar kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai dengan kondisi perekonomian.

"Karena kan artinya itu akan memengaruhi uang beredar dan sebagainya. So far sih sudah enggak ada masalah, kami sudah tetap komunikasi," ujarnya.

2. Komitmen jaga likuiditas perbankan

ilustrasi likuiditas (pexels.com/Monstera Production)

Destry menilai kebijakan penempatan SAL di perbankan memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan BI dalam menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Likuiditas yang lebih longgar diharapkan memberikan ruang bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit dan mendukung aktivitas ekonomi.

"Tujuannya sama-sama baik. Bagaimana menambah likuiditas di perbankan kita," kata dia.

Ia menjelaskan, ketika dana SAL pemerintah ditempatkan di perbankan, dana tersebut akan tercatat sebagai dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

DPK adalah Dana Pihak Ketiga, yaitu dana yang dihimpun bank dari pihak di luar bank untuk kemudian dikelola dan disalurkan kembali, terutama dalam bentuk kredit.

3. BI punya sederet kebijakan tambah likuiditas

ilustrasi kantor Bank Indonesia (pexels.com/Firman Marek_Brew)

Di sisi lain, Destry mengatakan BI memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga dan menambah likuiditas perbankan. Salah satunya melalui fasilitas repo yang memungkinkan bank memperoleh likuiditas dari bank sentral dengan menggunakan surat berharga sebagai agunan.

Selain itu, BI juga melakukan pengurangan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Menurut Destry, langkah tersebut turut memberikan tambahan likuiditas kepada perbankan, meski dampaknya berbeda dengan penempatan SAL karena tidak secara langsung menambah DPK.

"Kami juga membuka fasilitas repo. Kami juga mengurangi SRBI, itu juga menambah likuiditas bank tetapi memang bukan di dalam DPK-nya," kata Destry.

Curated For You

Editorial Team

Related Article