Jakarta, IDN Times - Relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi 64 perusahaan dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi dunia usaha untuk mengelola arus kas. Relaksasi tersebut berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak kemarin. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir masih diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN
"Kebijakan tersebut menarik karena menjawab dua kebutuhan utama pelaku usaha, yakni fleksibilitas arus kas dan pilihan bank untuk menempatkan DHE SDA," jelas Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).
