Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Restoran (PB1) adalah dua jenis pajak yang sering ditemui dalam transaksi sehari-hari, namun mungkin masih kerap disalahpahami oleh sebagian orang.
PPN dikenakan oleh pemerintah pusat atas konsumsi barang dan jasa secara umum, sedangkan PB1 merupakan pajak daerah yang khusus diberlakukan pada pelayanan restoran.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan pajak PPN dan PB1? Berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber: