Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)
Selain itu, BPK juga telah menetapkan Kode Etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dan ditegakkan.
Untuk penegakan kode etik tersebut, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan.
Saat ini, BPK juga telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etikm dan telah memproses pelanggaran kode etik yang disinggung oleh Yunus, termasuk kasus-kasus yang terjadi.
"Setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan reviu secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud," bunyi keterangan resmi BPK.
Adapun reviu dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan.