Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada bank terafiliasi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Hal itu merespons pengusaha jalan tol CMNP, Jusuf Hamka yang menagih Rp800 miliar ke pemerintah. Tagihan tersebut berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.
Dalam hal ini, tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
"Jadi, berbagai adanya hubungan di antara mereka ini lah yang menjadi fokus dari kita mengenai kewajiban negara. Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," katanya saat ditemui Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).