ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)
Meski sanksi administratif dihapuskan, Wajib Pajak tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 untuk menyampaikan SPT serta melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak atau utang pajak yang mendapatkan relaksasi.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdampak bencana, pembuatan Faktur Pajak diberikan kelonggaran hingga paling lambat 30 September 2026.
Sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta denda administratif terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
DJP menjelaskan, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB. Jika STP atau STP PBB telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Selain menghapus sanksi administratif, DJP memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan sejumlah permohonan perpajakan lainnya bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana di NTT. Untuk permohonan yang batas waktunya berakhir pada 15 Agustus 2026 hingga 29 September 2026, batas waktu pengajuannya diperpanjang sampai dengan 30 September 2026.