Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pajak atas penghasilan rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyampaikan penjelasan tersebut menyusul pemberitaan mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan mulai 2027.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
