Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Luruskan Isu Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027
Ilustrasi kontrakan(pixabay.com/pexels)
  • DJP menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah menjadi objek Pajak Penghasilan, sehingga bukan pajak baru.
  • Belum ada usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
  • Pengawasan kepatuhan wajib pajak menggunakan data dan analisis risiko, bukan semata-mata kepemilikan rumah kontrakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (10/8/2026)

Inge Diana Rismawati menyampaikan keterangan tertulis mengenai penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sebagai objek Pajak Penghasilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DJP meluruskan isu bahwa pajak atas penghasilan rumah kontrakan atau properti sewa bukan jenis pajak baru.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Senin (10/8/2026).
  • Why?
    Penjelasan disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau properti sewa mulai 2027.
  • How?
    DJP menyampaikan keterangan tertulis serta menjelaskan pengawasan dilakukan dengan data dan analisis risiko kepatuhan wajib pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DJP bilang uang dari menyewakan rumah atau bangunan memang sudah kena Pajak Penghasilan. Aku tahu Inge Diana Rismawati dari DJP menjelaskan ini karena ada kabar pajak kontrakan mulai 2027. DJP bilang belum ada program khusus untuk pemilik kontrakan pada 2027. Pengawasan melihat risiko.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penjelasan DJP memberi kejelasan bahwa pajak atas penghasilan sewa properti bukan ketentuan baru. Keterangan tentang belum adanya program khusus pada 2027, serta pengawasan yang mempertimbangkan risiko, kondisi ekonomi, dan karakteristik pemilik kontrakan kecil, menunjukkan pendekatan yang terukur, proporsional, persuasif, dan edukatif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pajak atas penghasilan rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyampaikan penjelasan tersebut menyusul pemberitaan mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan mulai 2027.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

1. Pemerintah perkuat kepatuhan pajak

Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu kebijakan perpajakan adalah memperkuat basis pajak serta meningkatkan kepatuhan atas kewajiban yang sudah berlaku.

Inge mengatakan, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang dibahas dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

"Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud," ujar dia.

2. Belum ada program khusus untuk pemilik kontrakan

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Inge mengatakan penyusunan rencana kerja DJP pada 2027 mempertimbangkan sejumlah hal, seperti parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tuturnya.

3. Pengawasan berdasarkan risiko

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, DJP menggunakan data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.

"Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," kata dia.

DJP juga mempertimbangkan beragamnya karakteristik pemilik rumah kontrakan, termasuk masyarakat yang memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan pajak. DJP menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tetap mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article