Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, arisan viral Rp2,5 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu karena secara aturan, uang arisan bukan termasuk objek PPh .
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan, arisan bukan objek PPh karena tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis peserta. Artinya, uang yang disetor peserta arisan hingga nominal yang didapatkan peserta dari awal hingga akhir arisan akan tetap sama dan tidak bertambah.
"Arisan itu kan sebetulnya sama saja seperti menabung tanpa bunga, kalau dari sisi itu, arisan sebetulnya bukan objek PPh," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (23/5/2023).