Surabaya, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bersiap menaikkan pagu insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) pegawai tertentu untuk 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, nilainya hampir Rp 500 miliar pada tahun ini.
"Pagunya ditambah hampir Rp500 miliar untuk tahun 2026 ini," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Bila dirinci, pagu yang telah disiapkan untuk insentif PPh DTP 2026 itu senilai Rp494 miliar atau naik sekitar 25,06 persen dibandingkan pagu pada 2025 sebesar Rp395 miliar.
