Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kebijakan ini pun sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis Pasal 53 ayat 2 dikutip, Rabu (17/1/2024).

1. Tarif PBJT makanan minuman tetap 10 persen

pexels
pexels

Sementara tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Perlu diketahui, Perda ini merupakan turunan dari aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut pada pasal 58 ayat 2 dijelaskan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

2. Perda Jakarta tahun 2015, diskotek hingga kelab malam tarif pajaknya 25 persen

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih detail, apabila mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 3/2015 tentang pajak iburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music) dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya dikenakan tarif 25 persen.

Sementara tarif untuk panti pijat, mandi uap, dan spa lebih tinggi lagi. Tarif pajaknya sebesar 35 persen.

3. PBJT dibayarkan oleh konsumen

Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)
Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)

Sebagai informasi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Adapun wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

4. Inul Daratista protes kenaikan tarif pajak hiburan

biodata dan profil Inul Daratista (Instagram.com/Inul.d)
biodata dan profil Inul Daratista (Instagram.com/Inul.d)

Perlu diketahui, keluhan kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen datang dari berbagai figur publik Indonesia. Setelah pengacara Hotman Paris, protes juga dilontarkan oleh penyanyi dangdut Inul Daratista.

Hal itu disampaikan Inul melalui akunnya di Twitter pada Sabtu (13/1/2024) pukul 21.17 WIB. Dia mengatakan, aturan tersebut bisa mematikan bisnis.

“Pajak hiburan baik dari 25 persen ke 40-75 persen sing ngawe aturan mau ngajak modyar tah!!!” tulis @daratista_inul yang dikutip Minggu, (14/1/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us