Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Selain itu, Ahmad menyoroti perubahan porsi belanja pemerintah pusat dan TKD dalam RAPBN 2027. Menurut dia, pemerintah menetapkan porsi belanja pemerintah pusat sebesar 12,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan TKD sebesar 2,63 persen PDB.
Ia mengatakan, porsi TKD terhadap total belanja negara juga terus menyusut, dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen dalam periode yang sama.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan TKD 2027 sebesar Rp735 triliun, naik Rp42 triliun dari pagu TKD 2026 sebesar Rp696,89 triliun.
Jika dirinci, alokasi tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp50,9 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp77 triliun.